Saturday, 13 April 2013

Sekarang Mahasiswa Baru Bayar UKT



Bisa disebut pangkal masalah dari desas-desus di kalangan mahasiswa maupun calon mahasiswa, berpangkal dari Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/e/ku/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Surat Edaran tertanggal 5 Februari 2013 yang ditandantangi Direktur Jenderal Dikti, Djoko Santoso itu meminta agar perguruan tinggi menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S-1 reguler, serta menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S-1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Rebut-ribut itu juga terjadi di kalangan mahasiswa Universitas Padjadjaran, yang notabene juga termasuk yang harus memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai surat edaran dari Dirjen Dikti. Mungkin diantara pembaca sekalian ada yang belum tahu tentang teknis UKT tersebut, mari kita dengarkan penjelasan dari Ibu Rina Indiastuti, selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Unpad, ibu Rina menuturkan, perbedaan tarif UKT dengan uang kuliah sebelumnya yaitu, pada penerapan UKT besaran Dana Pengembangan (DP) yang biasanya dibayar sekaligus pada awal masuk kuliah, kini didistribusikan ke setiap semester. Ibu Rina mencontohkan, jika tahun lalu DP Unpad terkecil sebesar Rp4 juta maka setelah penerapan UKT jumlah tersebut dibagi 8 semester sehingga mahasiswa tidak membayar Rp4 juta di awal masuk namun tiap semester mahasiswa membayar SPP ditambah Rp500 ribu. Jadi singkatnya pembayaran biaya kuliah dengan sistem UKT adalah jumlah seluruh pengeluaran seorang mahasiswa selama di kampus kemudian dibagi dengan delapan semester masa kuliahnya. Besaran inilah yang kemudian dibebankan kepada mahasiswa sebagai biaya setiap semester yang ditempuhnya selama empat tahun. UKT diterapkan agar nantinya mahasiswa tidak akan mengalami pungutan-pungutan lain selama masa kuliahnya.

Namun, pelaksanaan UKT masih menuai pro kontra. Beberapa kalangan menyebut UKT ini hanya menjadi peluang PTN untuk menaikan uang kuliah dari yang sebelumnya. Dan ada juga kalangan yang mendukung UKT ini dengan alasan, meringankan biaya kuliah, khususnya awal kuliah. Sementara itu, ada yang menganggap penerapan mo­del UKT juga dinilai merugi­kan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan ber­dampak pada penerimaan perguruan tinggi pa­da tahun per­tama dan kedua se­ca­ra signifikan. PTN akan meng­alami ke­rugian pada ki­saran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Konsekuensinya adalah pada arus kas universitas. sumbangan pembangunan gedung yang biasanya dibayar dalam dua kali angsuran, melalui sistem SPP tunggal akan dibayarkan hingga delapan kali, sesuai beban semester yang wajib ditempuh mahasiswa. Jika pemerintah telah memberlakukan UKT, pemerintah akan menanggung biaya-biaya operasional non-investasi antara lain seperti praktikum.

Kekhawatiran itu sebenarnya sudah Kemendikbut redam dengan adanya janji Kemendikbud, yang tertuang SE Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang pelarangan menaikkan uang kuliah pada 2012 di PTN. Kemendikbud pun, melalui Ditjen Dikti, telah mengucurkan bantuan dana 12 persen untuk PTN yang siap menerapkan UKT. Bantuan dana tersebut berasal dari pos Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dan hal ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi defisit anggaran yang dialami oleh PTN yang menerapkan UKT.

Bagaimana pendapat anda? Pro atau Kontra Kah? Semoga bila UKT ini diberlakukan, semuanya berjalan lancar sesuai harapan kita semua. (FA)

0 comments: